Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pengecekan terhadap Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal harta kekayaan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar, Andhi Pramono.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setiap hasil analisis yang disampaikan PPATK ke lembaga antikorupsi pasti akan ditindaklanjuti.
"Kami akan cek soal itu," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).
Ali mengatakan, tindak lanjut atas LHA PPATK dilakukan melalui analisis lebih mendalam sesuai kewenangan KPK. Dalam hal ini, penelusuran dilakukan KPK untuk mencari ada tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dari laporan yang disampaikan.
"Untuk menemukan apakah ada indikasi pidana korupsi ataupun suap," ujarnya.
Disampaikan Ali, indikasi transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK dan disampaikan kepada penegak hukum, diharapkan dapat ditindaklanjuti pada aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak jarang, kata Ali, KPK juga yang meminta data transaksi keuangan kepada PPATK untuk mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi maupun suap.
"Karena UU TPPU memang memberikan batasan kepada KPK hanya berwenang melakukan penyidikan TPPU sebatas yang berasal dari pidana asal korupsi dan penyuapan," papar Ali.
Ali menambahkan, temuan transaksi mencurigakan tidak selalu terkait dengan hasil tindak pidana tertentu. Kendati demikian, imbuh Ali, indikasi kejanggalan dapat ditemukan dari temuan tersebut.
"Namun, dalam transaksi tersebut betul dapat saja ditemukan indikasi menyimpang dari kebiasaan atau profil, maupun adanya indikasi (korupsi)," tutur Ali.
Nama Andhi Pramono jadi sorotan usai sebuah utas yang viral di media sosial mengungkap sejumlah unggahan keluarga Andhi yang memamerkan gaya hidup mewah. PPATK menyebut sudah melaporkan temuan dari hasil analisis transaksi keuangan Andhi kepada KPK sejak awal 2022.
"Ya, kami sudah kirim HA (Hasil Analisis) yang bersangkutan ke KPK sejak awal 2022," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).
Disampaikan Ivan, pola transaksi keuangan Andhi disebut mirip dengan yang dilakukan Rafael Alun. Ivan mengatakan, Andhi juga diduga menggunakan nominee atau mengatas namakan orang lain dalam transaksi keuangannya.
"Ya dugaan demikian (terdapat nominee)," ujar dia.
Namun demikian, Ivan masih belum dapat menyampaikan lebih lanjut perihal penelusuran yang masih dilakukan PPATK terhadap Andhi Pramono, termasuk soal indikasi apakah rekening yang bersangkutan turut diblokir.
"Belum bisa kami sampaikan," kata Ivan singkat.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2022, Andhi Pramono memiliki kekayaan senilai Rp13,7 miliar.
Andhi memiliki 15 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp6,9 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur.
Selain itu, Andhi juga tercatat memiliki alat transportasi berupa empat unit motor dan sembilan unit mobil senilai Rp1,84 miliar. Ia juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2.995.829.885 serta kas dan setara kas Rp1.214.508.641.